A. UU No. 36 tentang telekomunikasi adalah:
Ayat (1)
Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang ditetapkan
Pemerintah tidak dapat diterapkan kepada pesawat udara asing karena
pesawat udara asing tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku di
negaranya.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut tetap harus mengikuti
ketentuan mnternasional yang berlaku, yakni prinsip tidak saling
mengganggu dan sesuai dengan peruntukkannya.
Ayat (2)
Larangan menggunakan spektrum frekuensi radio atau orbit satelit di
wilayah udara Indonesia dimaksudkan untuk melindungi keamanan negara dan
untuk mencegah dirugikannya penyelenggaraan telekomunikasi.
Dinas bergerak penerbangan (aeronautical mobile service) adalah
telekomunikasi antara stasiun penerbangan dan stasiun pesawat udara,
antarstasiun pesawat udara yang juga dapat mencakup stasiun kendaraan
penyelamat, dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat.
Dinas tersebut beroperasi pada frekuensi yang ditentukan untuk marabahaya dan keadaan darurat.
Ayat (3) Cukup jelas.
B. AZAS DAN TUJUAN TELEKOMUNIKASI:
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan
merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan
pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan
dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan
pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
C. PENYIDIKAN
Pasal 44
(1)Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2)Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang telekomuniksi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan
atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomuniksi yang digunakan atau
diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi; dan
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3)Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
D. SANKSI ADMINISTRASI:
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18
ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat
(2),Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi
administrasi.
Pasal 46
(1)Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
E. KETENTUAN PIDANA:
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau
menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik
Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56
dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal
51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57
adalah kejahatan.
Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_36_99.htm
Entri Populer
-
Etika instruksi pada eksekusi pemrossesan Berdasarkan konsep program tersimpan, program yang dieksekusi (kumpulan instruksi) di memori. P...
-
A. UU No. 36 tentang telekomunikasi adalah: Ayat (1) Ketentuan teknis tentang perangkat telekomunikasi yang ditetapkan Pemerintah tidak d...
-
Penjelasan BUS ( Interkoneksi antar bagian utama komputer) Bus merupakan lintasan komunikasi yang menghubungkan dua atau lebih perangka...
-
Kebutuhan kita untuk mendapatkan informasi melalui internet saat ini semakin tinggi. Namun, masih banyak yang belum menyadari akan ancaman a...
-
Perbedaan data dengan informasi masih banyak yang menanyakannya, baik di dalam dunia pendidikan maupun dalan bisnis. Pengumpulan data dan i...
-
Nama : Arfianto Ridho Hutama Kelas : 4ka23 npm :11109663 SKEMA DASAR SISTEM KOMPUTER Pada abstraksi tingkat atas, sistem komputer...
-
Etika instruksi pada eksekusi pemrossesan Berdasarkan konsep program tersimpan, program yang dieksekusi (kumpulan instruksi) di memori....
-
Di Indonesia banyak sekali UU yang kita sendiri tidak mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satunya yaitu UU...
-
Pendahuluan Puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah Swt,yang atas rahmatnya saya dapat menyelesaikan penulisan . Alhamdulilah tepat ...
-
Cyber Law di Indonesia Inisiatif untuk membuat “cyber law” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pad...
0 komentar:
Posting Komentar